loader

KTP-El (Baru Perekaman / Hilang / Rusak)

Layanan penerbitan dokumen KTP-El bagi yang belum pernah memiliki KTP-El (baru perekaman), hilang atau rusak/patah/tidak terbaca. Layanan ini untuk penerbitan TANPA PERUBAHAN ELEMEN DATA. Jika sudah selesai dicetak KTP-El diambil dikantor Dukcapil

Data Layanan

Data terkait layanan ini

Petunjuk lengkap tentang pengajuan layanan KTP-El (Baru Perekaman / Hilang / Rusak) dapat didownload dengan menekan tombol berikut:

Download petunjuk

Dokumen Fisik Persyaratan
Pengambilan Dokumen Kependudukan

Anjungan Disdukcapil Mandiri

Persyaratan

Daftar persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemohon sebelum melakukan pengajuan layanan
  • Surat Keterangan Perekaman atau KTP-El (rusak/patah/tidak terbaca)
  • Kartu Keluarga (Jika Kartu Keluarga hilang/rusak/tidak terbaca, silahkan ajukan layanan Kartu Keluarga Hilang/Rusak terlebih dahulu)
  • Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian (Jika Surat Keterangan Perekaman / KTP-EL lama hilang)

Mekanisme Pengajuan

Mekanisme pengajuan yang harus dilakukan oleh pemohon terkait layanan ini
  • Pemohon menyiapkan persyaratan yang dibutuhkan dan sudah berusia 17 tahun atau sudah pernah menikah.
  • Pemohon mengupload dokumen yang dibutuhkan
  • Pemohon mengisi pengajuan dengan data isian yang diperlukan (jika isian yang diminta tidak ada,maka di isi menjadi 'TIDAK ADA' atau '-')
  • Operator Dinas memvalidasi dan memproses penerbitan KTP-El
  • KTP-El dicetak dikantor Dukcapil menggunakan blangko KTP-El
  • Pemohon mengambil KTP-El tersebut dikantor Dukcapil pada hari dan jam kerja, dengan membawa semua berkas yang telah diupload pada pengajuan layanan (Suket Perekaman/Surat Keterangan Hilang/KTP-El lama/Kartu Keluarga)
  • Pengambilan KT-El yang sudah di cetak harus yang bersangkutan atau anggota dalam Kartu Keluarga
  • Jika Pemohon tidak dapat menunjukan dokumen yang telah diupload pada pengajuan layanan, maka KTP-El yang telah dicetak tidak dapat diambil
  • Maksimal KTP-El yang dicetak sebanyak 1 (satu) KTP-EL dalam tiap permohonan, jika lebih dari 1 (satu) KTP-EL, maka silahkan ajukan permohonan baru
  • Pada saat pengambilan KTP-El, tunjukanlah QR Code pengambilan kepada petugas (QR Code ada pada aplikasi layanan online, loginlah terlebih dahulu untuk melihat QR Code tersebut)

Formulir

Daftar formulir yang harus diisi oleh pemohon untuk kemudian dikirim bersama persyaratan lainnya ke Disdukcapil

Isian Pengajuan

Daftar isian pada form pengajuan yang harus diisi oleh pemohon
Nama Pemohon Isi nama pemohon
NIK Pemohon Isi NIK pemohon
Nomor Kartu Keluarga Isi nomor Kartu Keluarga pemohon
Tanggal Pengambilan KTP-EL Isi hari dan tanggal perkiraan pengambilan KTP-El yang sudah dicetak, contoh ; Kamis, 16 April 2020
Nama yang mengambil KTP-EL Isi nama anggota dalam Kartu Keluarga yang akan mengambil KTP-EL
Perihal pencetakan Isi perihal pencetakan KTP-El, contoh : Baru rekam (belum pernah memiliki KTP-El) / hilang / rusak / tidak terbaca

Dokumen Untuk Diupload

Daftar dokumen yang harus diupload oleh pemohon
  • Foto KTP-El (rusak/patah/tidak terbaca) atau Surat Keterangan KTP-El
  • Kartu Keluarga (Jika Kartu Keluarga hilang/rusak/tidak terbaca, silahkan ajukan layanan Kartu Keluarga Hilang/Rusak terlebih dahulu)
  • Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian (Jika Surat Keterangan KTP-El /KTP-El lama hilang)
  • Swafoto dengan berkas KK asli

Status Pengajuan

Daftar status dari pengajuan yang dilakukan pemohon
Pengajuan baru Pemohon melakukan pengajuan layanan
Pengajuan disetujui Pengajuan disetujui untuk diproses
Pengajuan dibatalkan Pengajuan dibatalkan. Alasan pembatalan dapat dilihat pada histori status pengajuan
Pengajuan diproses Pengajuan sedang dalam proses pengerjaan. Status pengerjaan saat ini dapat dilihat pada histori proses pengerjaan
Pengajuan selesai Pengajuan selesai diproses

Proses Pengerjaan

Daftar proses yang menggambarkan tahapan pemrosesan pengajuan yang telah disetujui
Pencetakan dan Personalisasi Proses cetak KTP-El dan personalisasi data chip KTP-El

Dokumen Kependudukan Yang Dapat Didownload

Daftar dokumen kependudukan yang dapat didownlod oleh pemohon ketika pengajuan selesai diproses

Anjungan Dukcapil Mandiri

Daftar dokumen kependudukan yang dapat dicetak pada mesin ADM setelah pengajuan selesai diproses

Pengajuan Baru

Klik pada tombol berikut untuk melakukan pengajuan layanan KTP-El (Baru Perekaman / Hilang / Rusak)