loader

KTP-El (Perubahan Data)

Layanan penerbitan dokumen KTP-El untuk perubahan eleman data, seperti perbaikan nama,alamat, status perkawinan dll. Perubahan tersebut sudah di cetak pada Kartu Keluarga terbaru. Jika sudah selesai dicetak KTP-El diambil dikantor Dukcapil

Data Layanan

Data terkait layanan ini

Petunjuk lengkap tentang pengajuan layanan KTP-El (Perubahan Data) dapat didownload dengan menekan tombol berikut:

Download petunjuk

Dokumen Fisik Persyaratan
Pengambilan Dokumen Kependudukan

Anjungan Disdukcapil Mandiri

Persyaratan

Daftar persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemohon sebelum melakukan pengajuan layanan
  • Surat Keterangan KTP-El atau KTP-El lama
  • Kartu Keluarga (yang sudah diperbaiki element datanya, jika belum dirubah maka pilih layanan Kartu Keluarga perubahan data terlebih dahulu)
  • Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian (Jika Surat Keterangan KTP-El / KTP-El lama hilang)

Mekanisme Pengajuan

Mekanisme pengajuan yang harus dilakukan oleh pemohon terkait layanan ini
  • Pemohon menyiapkan persyaratan yang dibutuhkan
  • Pemohon mengupload dokumen yang dibutuhkan
  • Pemohon mengisi pengajuan dengan data isian yang diperlukan (jika isian yang diminta tidak ada,maka di isi menjadi 'TIDAK ADA' atau '-')
  • Operator Dinas memvalidasi dan memproses penerbitan KTP-El
  • KTP-El dicetak di Dukcapil menggunakan blangko KTP-El
  • Pemohon mengambil KTP-El tersebut di Dukcapil pada hari dan jam kerja, dengan membawa semua berkas yang telah diupload pada pengajuan layanan (Suket KTP-El/Surat Keterangan Hilang/semua KTP-El lama yang akan diganti serta Kartu Keluarga)
  • Pengambilan KTP-El yang sudah dicetak harus yang bersangkutan atau anggota dalam Kartu Keluarga.
  • Jika Pemohon tidak dapat menunjukan dokumen yang telah diupload pada pengajuan layanan, maka KTP-El yang telah dicetak tidak dapat diambil
  • Maksimal KTP-El yang dicetak sebanyak 3 (tiga) KTP-EL dalam tiap permohonan, jika lebih dari 3 (tiga) KTP-EL, maka silahkan ajukan permohonan baru
  • Jika perubahan karena status cerai mati, maka KTP-El suami/istri yang meninggal dibawa ke Dukcapil
  • Pada saat pengambilan KTP-El, tunjukanlah QR Code pengambilan kepada petugas (QR Code ada pada aplikasi layanan online, login lah terlebih dahulu untuk melihat QR Code tersebut)

Formulir

Daftar formulir yang harus diisi oleh pemohon untuk kemudian dikirim bersama persyaratan lainnya ke Disdukcapil

Isian Pengajuan

Daftar isian pada form pengajuan yang harus diisi oleh pemohon
Nama Pemohon Isi nama pemohon
NIK Pemohon Isi NIK pemohon
Nomor Kartu Keluarga Isi nomor Kartu Keluarga yang sudah diperbaiki elemen data
Jumlah KTP-El yang dicetak Isi Jumlah dicetak maksimal 3 (tiga) KTP-EL, contoh : 2 KTP-El (KK dan Istri) atau 3 KTP-El (Istri , anak no. 1 dan anak no. 5)
Nama Pemohon KTP-El yang ke 2 Isi Nama pemohon KTP-El ke 2 (dua) dalam Kartu Keluarga, jika lebih dari 1 (satu) atau isi 'TIDAK ADA' jika hanya 1 (satu) KTP-El yang akan dicetak
NIK Pemohon KTP-El yang ke 2 Isi NIK KTP-El ke 2 (dua), jika lebih dari 1 atau isi 'TIDAK ADA' jika hanya 1 (satu) KTP-El yang akan dicetak
Nama Pemohon KTP-El yang ke 3 Isi Nama pemohon KTP-El ke 3 (tiga) dalam Kartu Keluarga, jika lebih dari 2 (dua) atau isi 'TIDAK ADA' jika hanya 1 (satu) atau 2 (dua) KTP-El yang akan dicetak
Nama Pemohon KTP-EL yang ke 3 Isi NIK KTP-EL ke 3 (tiga), jika lebih dari 2 (dua) atau isi 'TIDAK ADA' jika hanya 1 (satu) atau 2 (dua) KTP-El yang akan dicetak
Tanggal Pengambilan KTP-EL Isi hari dan tanggal perkiraan pengambilan KTP-El yang sudah dicetak, contoh ; Kamis, 16 April 2020
Nama yang mengambil KTP-EL Isi nama anggota dalam Kartu Keluarga yang akan mengambil KTP-EL
Perihal perubahan data Isi perihal perubahan data KTP-El, contoh : Pindah Alamat, ganti status perkawinan / perbaikan nama 'FATIMA' menjadi 'FATIMAH'

Dokumen Untuk Diupload

Daftar dokumen yang harus diupload oleh pemohon
  • Foto Kartu Keluarga terbaru (yang sudah diperbaiki element datanya)
  • Foto KTP-EL Lama Pemohon
  • Foto KTP-EL Lama ke 2 (Jika lebih dari 1 KTP-El yang akan dicetak)
  • Foto KTP-EL Lama ke 3 (Jika lebih dari 2 KTP-El yang akan dicetak)
  • Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian (jika KTP-EL lama pemohon, atau KTP-El lama ke 2 atau KTP-El lama ke 3 hilang)
  • Swafoto dengan menunjukkan berkas KK asli

Status Pengajuan

Daftar status dari pengajuan yang dilakukan pemohon
Pengajuan baru Pemohon melakukan pengajuan layanan
Pengajuan disetujui Pengajuan disetujui untuk diproses
Pengajuan dibatalkan Pengajuan dibatalkan. Alasan pembatalan dapat dilihat pada histori status pengajuan
Pengajuan diproses Pengajuan sedang dalam proses pengerjaan. Status pengerjaan saat ini dapat dilihat pada histori proses pengerjaan
Pengajuan selesai Pengajuan selesai diproses

Proses Pengerjaan

Daftar proses yang menggambarkan tahapan pemrosesan pengajuan yang telah disetujui
Pencetakan dan Personalisasi Proses cetak KTP-El dan personalisasi data chip KTP-El

Dokumen Kependudukan Yang Dapat Didownload

Daftar dokumen kependudukan yang dapat didownlod oleh pemohon ketika pengajuan selesai diproses

Anjungan Dukcapil Mandiri

Daftar dokumen kependudukan yang dapat dicetak pada mesin ADM setelah pengajuan selesai diproses

Pengajuan Baru

Klik pada tombol berikut untuk melakukan pengajuan layanan KTP-El (Perubahan Data)