loader
Pengumuman

WEBSITE INI KHUSUS MELAYANI PENDUDUK KOTA PEMATANG SIANTAR ========================= *INFO PENTING !!!* ====================== Untuk meningkatkan pelayanan dan sistem keamanan KTP Elektronik, saat ini Dirjen Dukcapil Kemendagri telah meluncurkan aplikasi *Identitas Kependudukan Digital (IKD)* atau *KTP DIGITAL* yang bisa diunduh di link *http://bit.ly/KTPAndroid* Segera install dan lakukan aktivasi di Dinas Dukcapil terdekat di Kota Anda dan temukan pengalaman baru dalam memanfaatkan layanan administrasi kependudukan. Salam Dukcapil Bisa! ======================

Jam Pelayanan Berakhir
  • Jam pelayanan pada hari kerja adalah 08:00 - 15:00
  • Pengajuan layanan tetap dapat dilakukan namun akan dikerjakan pada saat jam pelayanan dibuka pada hari kerja
Ikon Layanan

Akta Kelahiran (Baru / Sudah Ada NIK)

Layanan penerbitan Dokumen Akta Kelahiran baik untuk anak yang baru lahir atau anggota keluarga yang belum memiliki Akta Kelahiran.Jika telah selesai, dokumen Akta Kelahiran tersebut dapat dicetak mandiri oleh pemohon di kertas HVS 80gr ukuran A4
Ikon Layanan

Akta Kematian

Layanan penerbitan dokumen Akta Kematian yang merupakan tanda bukti yang sah mengenai peristiwa kematian. Jika telah selesai, dokumen Akta Kematian tersebut dapat dicetak mandiri oleh pemohon di kertas HVS 80gr ukuran A4.
Ikon Layanan

Kartu Keluarga (Perubahan Data)

Layanan Kartu Keluarga untuk perubahan nama, tanggal lahir, alamat, perubahan anggota Keluarga (Kelahiran/Kematian/Pisah KK/numpang KK). Jika telah selesai, dokumen Kartu Keluarga tersebut dapat diambil ke Kantor Disdukcapil
Ikon Layanan

Kartu Keluarga (Baru / Rumah Tangga Baru)

Layanan penerbitan Kartu Keluarga karena peristiwa kedatangan dari luar Kabupaten/Kota, membentuk Keluarga baru/pasangan baru menikah. Jika telah selesai, Dokumen Kartu Keluarga tersebut dapat dicetak mandiri oleh pemohon di kertas HVS 80gr ukuran A4
Ikon Layanan

Kartu Keluarga (Hilang / Rusak)

Layanan penerbitan Kartu Keluarga yang dikarenakan Kartu Keluarga hilang atau rusak,TANPA PERUBAHAN ELEMEN DATA. Jika telah selesai, dokumen Kartu Keluarga tersebut dapat dicetak mandiri oleh pemohon di kertas HVS 80gr ukuran A4.
Ikon Layanan

KTP-El (Baru Perekaman / Hilang / Rusak)

Layanan penerbitan dokumen KTP-El bagi yang belum pernah memiliki KTP-El (baru perekaman), hilang atau rusak/patah/tidak terbaca. Layanan ini untuk penerbitan TANPA PERUBAHAN ELEMEN DATA. Jika sudah selesai dicetak KTP-El diambil dikantor Dukcapil
Ikon Layanan

KTP-El (Perubahan Data)

Layanan penerbitan dokumen KTP-El untuk perubahan eleman data, seperti perbaikan nama,alamat, status perkawinan dll. Perubahan tersebut sudah di cetak pada Kartu Keluarga terbaru. Jika sudah selesai dicetak KTP-El diambil dikantor Dukcapil
Ikon Layanan

Sinkronisasi Data (BPJS / Bank / Data Online)

Layanan sinkronisasi data untuk NIK atau Nomor Kartu Keluarga penduduk yang belum terdata / terbaca di BPJS/Bank/Imigrasi/Layanan online, dll. Jika sudah DIPROSES, silakan dicoba kembali gunakan NIK/KK di instansi terkait setelah 1x24 jam
Ikon Layanan

Surat Pindah Ke Luar Kota (SKPWNI)

Layanan penerbitan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) untuk diproses pindah ke luar Kota/Provinsi. Jika telah selesai, Surat Pindah dapat diambil di Kantor Disdukcapil dengan membawa dokumen persyaratan yg telah diupload sebelumnya