loader

Kartu Keluarga (Perubahan Data)

Layanan Kartu Keluarga untuk perubahan nama, tanggal lahir, alamat, perubahan anggota Keluarga (Kelahiran/Kematian/Pisah KK/numpang KK). Jika telah selesai, dokumen Kartu Keluarga tersebut dapat diambil ke Kantor Disdukcapil

Data Layanan

Data terkait layanan ini

Petunjuk lengkap tentang pengajuan layanan Kartu Keluarga (Perubahan Data) dapat didownload dengan menekan tombol berikut:

Download petunjuk

Dokumen Fisik Persyaratan
Pengambilan Dokumen Kependudukan

Anjungan Disdukcapil Mandiri

Persyaratan

Daftar persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemohon sebelum melakukan pengajuan layanan
  • Mengisi Formulir F1.01 - Form Isian Biodata WNI per Keluarga yang ditandatangani oleh Lurah setempat (Jika pisah KK/pindah alamat/penambahan anggota keluarga)
  • Mengisi Formulir F1.05 - Surat Pernyataan Perubahan Data Kependudukan WNI (Jika ada perubahan element data)
  • Buku Nikah/Akta Kawin/Surat Keterangan menikah dari pemuka agama
  • Surat Keterangan Lahir dari Bidan/RS/Dokter/Penolong kelahiran (Jika tambah anggota dari peristiwa kelahiran)
  • Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia -SKPWNI (Jika tambah anggota keluarga/famili lain/orang tua/anak/lainnya dari luar Kabupaten/Kota)
  • Surat Keterangan Meninggal dari Dokter/RS/Kepala Desa (Jika perubahan status perkawinan menjadi Cerai Mati)
  • Dokumen pendukung perubahan data (Ijasah/Buku Rapor/Akta Kelahiran/Putusan Pengadilan)
  • Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian (Jika Kartu Keluarga hilang)
  • Kartu Keluarga yang akan ditumpangi (Jika menumpang Kartu Keluarga)
  • Alamat Pindah (jika pisah Kartu Keluarga dalam Kecamatan/Desa/Kelurahan dalam Kabupaten/Kota)
  • Akta Cerai (Jika pisah Kartu Keluarga/perubahan status perkawinan menjadi Cerai Hidup)

Mekanisme Pengajuan

Mekanisme pengajuan yang harus dilakukan oleh pemohon terkait layanan ini
  • Pemohon menyiapkan persyaratan yang dibutuhkan
  • Pemohon melapor ke Kelurahan setempat dan mengisi F1.01 bagi yang datang dari luar daerah/pindah alamat/pisah KK/numpang KK/penambahan anggota keluarga
  • Pemohon mendownload formulir F1.05, mengisi formulir F1.05 dan ditandatangani dengan materai 10.000
  • Pemohon melakukan pengajuan layanan Kartu Keluarga.
  • Pemohon mengisi pengajuan dengan data isian yang diperlukan (jika isian yang diminta tidak ada/tidak tahu, maka di isi menjadi 'TIDAK ADA' atau '-')
  • Pemohon mengupload dokumen yang dibutuhkan.
  • Operator Dinas memproses pengajuan pemohon
  • Operator Dinas menerbitkan dan mencetak Kartu Keluarga
  • Pemohon menerima notifikasi WA bahwa Kartu Keluarga telah selesai
  • Pemohon mengambil KK ke Dinas Dukcapil dengan membawa fisik dokumen yang dibutuhkan dan menunjukkan notifikasi WA dari Disdukcapil
  • Apabila pemohon menuliskan alamat email saat pengajuan, Kartu Keluarga juga dapat dicetak melalui link yang dikirim via email

Formulir

Daftar formulir yang harus diisi oleh pemohon untuk kemudian dikirim bersama persyaratan lainnya ke Disdukcapil
Formulir F1.01 Formulir F1.01 Isian Biodata Penduduk per Keluarga Download
Formulir F1.05 Formulir F1.05 Perubahan Biodata Penduduk Download
Pernyataan Kawin Tidak Tercatat Surat Pernyataan Kawin Tidak Tercatat Download
Pernyataan Kesediaan Numpang KK Surat Pernyataan Kesediaan Numpang KK Download
SPTJM Kelahiran SPTJM Kebenaran Kelahiran Download
SPTJM Perkawinan SPTJM Kebenaran Perkawinan Download

Isian Pengajuan

Daftar isian pada form pengajuan yang harus diisi oleh pemohon
Nama pemohon Isi nama pemohon
NIK pemohon Isi NIK pemohon
Nomor Kartu Keluarga yang ditumpangi Isi nomor Kartu Keluarga yang akan ditumpangi (Jika numpang Kartu Keluarga)
Nama anak yang akan ditambahkan ke dalam KK Isi Nama anak yang akan ditambahkan ke dalam KK
Nomor SKPWNI Isi nomor Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia -SKPWNI (Jika dari luar Kabupaten/Kota)
Daerah asal Isi nama Kabupaten/Kota asal, jika anggota Kartu Keluarga datang dari luar Kabupaten/Kota
Alamat pindah Isi alamat pindah (Dalam satu Kabupaten/Kota). Contoh : Jl. Proklamasi No.12 RT 01 RW 02
Nama Kecamatan Isi nama Kecamatan (Dalam satu Kabupaten/Kota)
Nama Desa/Kelurahan Isi nama Desa/Kelurahan (Dalam Kabupaten/Kota)
Nomor Akta Cerai Isi nomor Akta Cerai (Jika pisah Kartu Keluarga kerena perceraian / merubah status perkawinan menjadi Cerai Hidup)
Perihal layanan Isi perihal layanan, misal : pindah alamat, Tambah aggota Keluarga / numpang Kartu Keluarga / Perbaikan tanggal lahir / Pengurangan anggota Keluarga atau Pisah Kartu Keluarga, dll.
Nomor WA pemohon Isi nomor WA pemohon dalam format 081xxx
Email pemohon Isi email pemohon (Jika tidak ada isi menjadi 'TIDAK ADA' atau ' - ')

Dokumen Untuk Diupload

Daftar dokumen yang harus diupload oleh pemohon
  • Foto Formulir F1.01 yang sudah diisi dan ditandatangani Lurah tujuan jika pindah alamat/pisah KK/numpang KK/penambahan anggota keluarga
  • Foto Formulir F1.05 yang sudah diisi dan ditandatangani dengan materai 10.000 (Jika ada perubahan data/perbaikan elemen data)
  • Foto Kartu Keluarga
  • Foto Buku Nikah/Surat Kawin
  • Foto Akta Kelahiran (untuk perubahan nama, tempat/tgl lahir, nama orang tua)
  • Foto Ijazah/Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai/Pensiun
  • Foto Putusan Pengadilan
  • Foto Akta Cerai (Jika pisah Kartu Keluarga kerena perceraian/merubah status perkawinan menjadi Cerai Hidup)
  • Foto Surat Keterangan Meninggal dari Dokter/RS/Kepala Desa (Jika perubahan status perkawinan menjadi Cerai Mati)
  • Foto Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia -SKPWNI (Jika tambah/kurangi anggota keluarga karena pindah)
  • Foto Surat Keterangan Kelahiran dari Bidan/RS/Dokter/Penolong Kelahiran Anak (yang akan ditambahkan di KK)
  • Foto Kartu Keluarga yang akan ditumpangi (Jika numpang Kartu Keluarga)
  • Foto Surat Pernyataan Bersedia Menumpangkan Anggota Keluarga (bagi yang menumpangkan anaknya di KK orang lain)
  • Foto Surat Pernyataan Bersedia Ditumpangi Anggota Keluarga (bagi yang ditumpangi anggota keluarga)
  • Foto pernyataan kawin tidak tercatat (jika tidak memiliki Buku Nikah/Akta Kawin)
  • Foto dokumen pendukung lainnya (Jika ada perubahan data lainnya)
  • Foto Surat Keterangan tambahan (Jika ada surat ketarangan tambahan / Surat keterangan pernyataan tulis tangan lainnya)

Status Pengajuan

Daftar status dari pengajuan yang dilakukan pemohon
Pengajuan baru Pemohon melakukan pengajuan layanan
Pengajuan disetujui Pengajuan disetujui untuk diproses
Pengajuan dibatalkan Pengajuan dibatalkan. Alasan pembatalan dapat dilihat pada histori status pengajuan
Pengajuan diproses Pengajuan sedang dalam proses pengerjaan. Status pengerjaan saat ini dapat dilihat pada histori proses pengerjaan
Pengajuan selesai Pengajuan selesai diproses

Proses Pengerjaan

Daftar proses yang menggambarkan tahapan pemrosesan pengajuan yang telah disetujui
Input Data Input perubahan data sesuai berkas yg diupload
Pengajuan Sertifikasi Proses pengajuan sertifikasi dokumen
Verifikasi Sertifikasi Proses verfikasi sertifikasi dokumen
Sertifikasi Dokumen Dokumen telah disertifikasi
Pencetakan Dokumen Pencetakan dokumen yang telah disertifikasi

Dokumen Kependudukan Yang Dapat Didownload

Daftar dokumen kependudukan yang dapat didownlod oleh pemohon ketika pengajuan selesai diproses
Kartu Keluarga Kartu Keluarga yang telah disertifikasi

Anjungan Dukcapil Mandiri

Daftar dokumen kependudukan yang dapat dicetak pada mesin ADM setelah pengajuan selesai diproses

Pengajuan Baru

Klik pada tombol berikut untuk melakukan pengajuan layanan Kartu Keluarga (Perubahan Data)